Kendari, Sibernas.id – Rekomendasi terminal khusus atau Jetty antara PT Tiran Indonesia sangat tidak berkaitan dengan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI). Hal ini terungkap setelah terbitnya surat Bupati Konawe Utara Nomor 551.52/6310 tanggal 20 Mei 2022.
Polemik antara PT Tiran vs PT KDI terkait rekomendasi terminal khusus/Jetty di Wilayah Konawe Utara tidak seharusnya terjadi. Pasalnya kedua belah pihak bisa berpegang pada dokumen rekomendasi Bupati Konawe Utara yang telah terbit.
“Ini harus didudukkan pada proporsinya. Tidak perlu berpolemik karena masing-masing punya rekomendasi dengan lokasi yang berbeda,” kata Dr. Rudy Iskandar Ichlas, S.H.,M.H.,M.Kn., seorang akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Kendari di Sulawesi Tenggara.
Menurut Rudy, persoalan itu tidak perlu dipertentangkan secara terbuka karena tidak overlaping atau proporsional akibat lokasi Jeti itu sudah ada titik koordinatnya masing-masing. Jika PT KDI mempersoalkan rekomendasi PT Tiran maka pihak bersangkutan harus melihat kembali legalitasnya bisa jadi apa yang diklaim atas Tiran tidak berkaitan sama sekali.
“Jika berpegang pada legalitas masing-masing maka rekomendasi atas terminal khusus/Jetty PT Tiran itu secara hukum tidak berkaitan dengan PT. KDI,”ungkap Rudy yang juga Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia pada FH UM Kendari.
Rudy yang juga jurnalis senior ini menganjurkan, jika ada persoalan hukum terkait rekomendasi itu seharusnya PT KDI menggugat Tiran itu di Peradilan Tata Usaha Negara. Alasannya, rekomendasi Bupati Konawe Utara itu bersifat kongkret, individual dan final.
“Jika PT KDI merasa dirugikan atas diterbitkannya rekomendasi PT Tiran maka silahkan lakukan upaya hukum. Rekomendasi itu ada pada Bupati bukan domain PT Tiran,”tuntasnya.