Kolaka, sibernas.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga -Polres Kolaka yang tergabung dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Anoa-2025”, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Personel kepolisian berhasil menangkap terhadap terduga pelaku, yang diketahui berinisial M.Z (24 tahun), warga Desa Gunung Sari Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka, Rabu, (14/5/2025).
Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjambretan terhadap korban bernama Komang S (Minggu, 11 Mei 2025) di sebuah kios di Kecamatan Polinggona Kabupaten Kolaka.
“Ketika pelaku singgah di kios saat korban membuka laci, pelaku secara tiba-tiba merampas telepon genggam yang berada di tangan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna kuning hitam.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan masyarakat terkait tindak pidana Jambret,”ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo milik korban dan 1 Unit Sepea Motor Yamaha Aerox.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas tindak kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Pekat Anoa-2025.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.