Aduan Diabaikan, Nur Rahmat Karno Nilai Polres Baubau Kurang Propesional dalam Menerima Laporan Polisi

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Nur Rahmat Karno SH MH selaku kuasa hukum dari Muhammad Risan yang merupakan pelapor atas penganiayaan yang dialaminya, mempertanyakan kinerja pihak penyidik Polres Baubau.

Menurut dia, aduan atau laporan kliennya tertanggal 17 Januari 2025 yang sampai saat ini belum diberilan surat tanda terima laporan polisinya.

“Dia hanya diarahkan oleh penyidik untuk pergi visum, setelah itu tidak ada tindak lanjut. Hingga saat ini belum diberikan surat tanda terima laporan polisi klien saya atas penganiayaan yang dialaminya,” kata Rahmat Karno, Senin.

Nur Rahmat Karno kemudian merunut kronologis kejadian yang dialami kliennya yakni pada Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 kliennya baru pulang kerja dari Pasar Karya Nugraha.

“Pada saat itu, di lorong garuda jalan bonekom kliennya berhenti depan warung dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dengan posisi mesin masih nyala. Tidak lama kemudian datang oknum pegawai pengadilan Baubau berinisial R menggunakan motor dan langsung menyuruh kliennya memindahkan mobilnya dengan kalimat yang tidak bagus.

Selanjutnya, oknum Pegawai Pngadilan Baubau ini langsung turun dari sepeda motornya dan langsung mendatangi kliennya. Kemudian menyerang dengan pukulan yang berulang-ulang tapi kliennya berusaha sabar dan berusaha masuk ke dalam mobil untuk memindahkan mobilnya.

Namun saat kliennya sudah berada dalam mobil, tetapi oknum tersebut masih terus di pukuli oleh oknum pengadilan ini, sehingga kliennya turun kembali dari mobil dan langsung membalas dengan satu kali pukulan.

“Setelah oknum ini mendapat satu kali pukulan, oknum tersebut langsung menuju Polsek Murhum setempat untuk membuat laporan atas pemukulan sekali oleh klien saya.

Sementara klien saya juga sudah membuat laporan di Polres Baubau dan sudah membuat Visum, namun herannya hanya klien saya yang di tahan di Polsek Murhum, sedangkan oknum ini tidak di tahan. Saat melapor ke polres Baubau, klien saya hanya diarahkan oleh penyidik untuk pergi visum, setelah itu tidak ada tindak lanjut, bahkan klien saya usai visum kembali Ke Polsek Murhum dilakukan penahanan atas laporan dari oknum pegawai pengadilan Baubau inisil R yang baru lulus P3K itu,” katanya.

Atas kejadian itu, Nur Rahmat Karno menganggap kalau pihak Polres Baubau kurang profesional dalam menerima laporan polisi dan penyidikan dianggap lambat.

“Ini saya lihat pihak Polsek Murhum sangat agresif dalam menagani laporan oknum Pegawai pengadilan, sementara Pihak Polres Baubau belum ada kejelasan terhadap laporan klien saya. Harusnya sama-sama agresif dalam penanganannya,” katanya.

Untuk itu, Nur Rahmar Karno memohon kepada Kapolres Baubau untuk melakukan pembinaan kepada penyidiknya dan bertindak obyektif, kalau ada perkara seperti itu harus sama-sama agresif, tidak boleh ada perbedaan, kalau pun itu tindakan tidak bisa dilanjutkan maka segera berikan laporan polisinya.

“Segera keluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan atau Penolakan karena terlapornya Pegawai Pengadilan,” katanya.

  • Bagikan