Kendari, Sibernas.id – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 15 November hingga 15 Desember 2024.
Berdasarkan surat keputusan Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, Nomor: 100 3.3.1/430 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Denda/Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tahun 2024.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Abdillah mengatakan, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Provinsi Sultra yang memiliki kendaraan dan masih menunggak, atau yang belum membayar pajak tahun ini dan tahun sebelumnya untuk dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.
Ada pun syarat pemberian keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaran bermotor, wajib melampirkan foto copy KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan asli. Jika hilang membuat laporan kehilangan dari kepolisian. Selanjutnya, BPKB asli atau foto copy.
“Terhitung mulai hari ini, pembebasan denda hanya tinggal 10 hari kerja lagi, sehingga jangan sampai masyarakat ketinggalan untuk memanfaatkan program ini,” ujar Abdillah.
Selain di Samsat, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti di Gerai Samsat, Mall Pelayanan Publik, atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti baik melalui Bank Sultra juga Signal.