Perkuat Kinerja PKB dan PLKB, BKKBN Sultra Lakukan Koordinasi dan Pembinaan di Kabupaten Konawe

  • Bagikan

Konawe, sibernas.id – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat koordinasi pembinaan dan meningkatkan kinerja Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan capaian program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (PP dan KB) Kabupaten Konawe, dan dihadiri oleh Kepala Dinas PP dan KB Kab Konawe yang di wakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan Dinas PP dan KB Kab. Konawe, Yones, E, MM, didampingi Kasi Advokasi dan KIE, H. Pawennari Hannang, SE., M.Si dan Kasi Penyuluhan dan KIE, Irnaningsih, SKM., M.Kes, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Manajemen Kinerja, Sitti Maryam, SE, M.Si, dan Tim BKKBN Sultra serta seluruh Penyuluh KB Kabupaten Konawe.

“Kami terus perkuat upaya program Bangga Kencana serta Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Konawe,” kata Dharmasari, S.Psi, MM, Ketua Tim Kerja Hukum dan Kepegawaian BKKBN Sultra mewakili Kepala Perwakilan BKKBN Sultra, Kamis (13/6/2024).

Dia mengatakan, kegiatan pembinaan kinerja PKB dan PLKB program Bangga Kencana di Kabupaten Konawe bisa sebagai wadah evaluasi bersama buat meningkatkan kinerja PKB dan PLKB dan perkuat koordinasi ke depan agar semakin baik.

“Penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada seluruh PNS di lingkup instansi menjadi faktor penting untuk mendorong kinerja PNS dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat” ujar Dharmasari.

Lanjut Dharmasari menyampaikan, dasar hukum disiplin pegawai yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

Diharapkan para Penyuluh KB mentaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai peraturan Perundang-undangan hukum disiplin, termasuk menjaga netralitas sebagai ASN. DIharapkan agar seluruh pegawai menjaga netralitasnya dalam menjalankan tugas, apalagi karena tupoksi PKB/PLKB mengharuskan bekerja di lapangan. Sehingga, sangat diperlukan integritas yang baik agar menjaga pegawai untuk tetap profesional dan tidak terlibat konflik kepentingan.

Penegakan hukum disiplin PNS kepada seluruh ASN utamanya bagi PKB/PLKB penempatan Kab. Konawe mendorong kinerja pegawai dalam upaya meningkatkan integritas dalam pelaksanaan program dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Manajemen Kinerja BKKBN Sultra, Sitti Maryam, SE, M.Si, juga menyampaikan agar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk bisa melaksanakan kegiatan terkait Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dari pusat dalam rangka percepatan penurunan stunting. Kegiatan ini dipantau serta menjadi perhatian nasional.

Hal ini juga tidak luput menjadi tugas/fungsi Penyuluh KB sebagai pelaksana program Bangga Kencana di lapangan. Tentunya, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan, transparansi dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan Dinas PP dan KB Kab. Konawe, Yones, E, MM, mengatakan, tugas pokok PKB adalah mengelola program Bangga Kencana yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana (KB).

“PKB tidak hanya bertugas mengedukasi masyarakat tentang program KB, akan tetapi masih ada tugas penyuluh dalam mendorong keberhasilan program Bangga Kencana. Di antaranya mampu melakukan pendekatan dengan berbagai elemen,” jelas Yones.

Yones juga menghimbau kepada PPPK PKB dan PLKB yang baru agar dapat menyesuaikan dengan lingkungan kerja secara baik agar mampu menjawab tantangan sebagai penyuluh di lapangan.

Penulis : Mujahidin (Humas BKKBN Sultra)

  • Bagikan