Kendari, sibernas.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari menanggapi aduan pungutan liar yang terjadi di SMPN 12 Kota Kendari, Senin, (13/5/2024).
Rapat kerja yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari dipimpin oleh Ketua Komisi III Rajab Jinik didampingi Ketua Komisi I La Ode Lawama, Wakil Ketua Komisi III Hetty Saranani, Sekretaris Komisi III H. Hasbulan dan Anggota Komisi III H Aman Labelo dan Jabal Al Jufri.
Rapat kerja ini dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari Mahlil, dan Kepala Sekolah SMPN 12 Kota Kendari serta DPD Mabar Sultra.
Rapat ini kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu sebagai berikut :
1. DPRD Kota Kendari akan menyerahkan permasalahan ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari untuk diselesaikan dalam jangka waktu satu minggu.
2. Apabila Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari telah menyelesaikan permasalahan ini maka hasilnya harus dibuatkan dalam bentuk resume.
3. Resume diteruskan kepada DPRD Kota Kendari dan DPD Mabar Sultra.
4. Resume dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari akan menjadi bahan rujukan bagi DPRD Kota Kendari.
5. Jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini maka akan diambil alih oleh DPRD Kota Kendari.