Pastikan Warga Kendari Dapatkan Perilaku Adil, Pemkot Kendari Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik yang berbasis pada Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai bagian dari upaya untuk memastikan setiap warga Kota Kendari mendapatkan perlakuan yang adil, aman, nyaman dan bahagia.

Dalam sebuah langkah baru-baru ini, pemerintah telah meluncurkan serangkaian inisiatif untuk meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan publik.

Guna menerapkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) ini, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menandatangani pencanangan P2HAM yang disaksikannya oleh Direktorat Diseminasi dan Peningkatan HAM RI, Kejaksaan Negeri Kendari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari diwakilkan Asisten III Pemkot Kendari, berlangsung di ruang Samaturu Balaikota Kendari, Kamis (28/3/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengungkapkan pelayanan publik di Kota Kendari terus ditingkatkan agar dapat memenuhi Hak Asasi Manusia. Khususnya pada masyarakat yang kurang terlayani sehingga masyarakat ini mendapatkan hak-hak yang sama.

Pencanangan pelayanan publik berbasis HAM ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada organisasi perangkat daerah, camat dan lurah untuk meningkatkan komitmen pelayanan publik yang berbasis HAM di Kota Kendari.

“P2HAM merupakan penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kesetaraan dan perhatian khusus kepada perempuan, anak dan disabilitas. Semoga Pemerintah Kota Kendari terus memberikan perubahan yang produktif bagi daerah dan memberi manfaat bagi masyarakat,”ujarnya saat memberikan sambutan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas mengatakan, Kota Kendari menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang akan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pelayanan publik berbasis HAM.

Pencanangan ini didesain berdasarkan pada prinsip-prinsip HAM, dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak dasar setiap individu, khususnya pada kaum rentan.

“Bahkan kami di Kota Kendari satu-satunya yang sudah menerbitkan yang memuat Perkara se Indonesia, sehingga sekarang minta difasilitasi di Kemenkumham,” jelasnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) guna melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif.

Sekretaris Ditjen KI Kemenkumham Sucipto dalam acara Pencanangan P2HAM di Jakarta, Senin, menyebutkan pencanangan tersebut merupakan salah satu pengukuhan komitmen Ditjen KI dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Terdapat empat tahapan yang harus dilewati oleh sebuah unit kerja dalam melaksanakan P2HAM, yaitu pencanangan, verifikasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.

Adapun terdapat beberapa kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM yang diterapkan di lingkungan Kemenkumham, di antaranya ketersediaan aksesibilitas (maklumat pelayanan, informasi layanan dan rambu bagi pengunjung kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, serta lainnya).

Kemudian, ketersediaan sarana prasarana (toilet ramah disabilitas, ruang laktasi, ruang penitipan anak, dan lainnya) serta ketersediaan sumber daya manusia (SDM) atau petugas (kompetensi petugas dalam melayani pengunjung kelompok rentan atau petugas khusus).(Adv)

  • Bagikan