PT CAM PHK Karyawan Tanpa SOP

  • Bagikan

Konsel, sibernas.id – Arogansi Perusahaan terhadap karyawan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa melalui Standar Operasional Prosedural (SOP). Salah satunya yang dilakukan perusahaan yang bergerak disektor perkebunan di Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) PT Cipta Agung Manis (CAM).

Salah satu karyawannya atas nama Mirwan Mangidi yang diputuskan hubungan kerjanya di PT CAM tanpa adanya Surat Peringatan (SP) pertama dan seterusnya. Tetapi yang terjadi dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan diserahkan di Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Tinanggea Polres Konsel.

“Benar, adik saya atas nama Mirwan Mangidi di PHK tanpa adanya SP dari perusahaan tempat dia bekerja. Parahnya, surat pemberhentian hubungan kerja diserahkan di Polsek Tinanggea bersamaan dengan gaji terakhir,”ujar Eriawan Mangidi selaku kerabat Mirwan Mangidi kepada awak media, Selasa (17/10/2023).

Menurut Eriawan, pemberhentian terhadap Mirwan Mangidi itu karena tidak ada keterangan masuk kerja selama lima hari. Selain itu yang di PHK juga di Polisikan di Polsek Tinanggea atas dugaan kehilangan pupuk milik PT CAM.

“Selain di PHK, adik kami ini juga dipolisikan di Polsek Tinanggea atas laporan kehilangan pupuk di gudang PT CAM. Inilah yang kami pertanyakan, kok di PHK tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Selain itu surat pemutusan hubungan kerjanya diserahkan di Mapolsek,”terangnya.

Terkait PHK sepihak oleh PT CAM, mantan Kepala Desa Lalobao ini mengaku akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe Selatan. Tujuannya adalah apakah pemberhentian hubungan kerja yang dilakukan sesuai SOP atau tidak.

“PT CAM ini akan kami laporkan terkait PHK yang dilakukan secara sepihak dan diduga sepihak,”tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konsel Erna Yustiana melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Amirullah mengatakan, pemberhentian hubungan kerja terhadap karyawan perusahaan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah surat peringatan pertama dan seterusnya. Selain itu bagaimana dengan perjanjian kontraknya di perusahaan tersebut, termasuk sudah berapa lama karyawan tersebut bekerja di perusahaan tersebut.

“Hingga saat ini belum ada yang melaporkan terhadap adanya karyawan yang di berhentikan atau diputus hubungan kerjanya secara sepihak. Kalau ada yang masuk, kami akan proses sesuai dengan undang undang ketenaga kerjaan,”ujarnya singkat.

Staf Direksi PT CAM Subangi yang dihubungi terpisah membenarkan, bila ada salah satu karyawannya yang diberhentikan tanpa pemberitahuan awal atau melalui surat peringatan. Karyawan yang diberhentikan itu karena yang bersangkutan tidak hadir lima hari berturut turut dan sudah dilakukan pemanggilan, tetapi juga tidak hadir.

“Iya benar ada yang di PHK dan yang bersangkutan saat ini sementara di proses hukum di Mapolsek Tinanggea,”ujarnya via telephone.

Menurut Subangi, karyawan yang diberhentikan melalui surat bernomor GM/X/2023//221/SK dan ditanda tangani General Manager PT CAM Ibrahim Prasetyoadi per 13 Oktober 2023. Berdasarkan surat tersebut yang bersangkutan dikualifikasikan telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

“Selain karena yang bersangkutan tidak hadir lima hari berturut turut dan telah dipanggil juga tidak hadir. Juga karena yang bersangkutan dalam proses hukum di Mapolsek. Jadi itulah pihak manajemen memberhentikannya,”katanya.

  • Bagikan