Konsel, sibernas.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyerahan itu diterima langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dalam kunjungan kerja Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Provinsi Sultra dengan kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sultra dengan beberapa Instansi dan Lembaga, Senin (4/9/2023).
Perjanjian kerja sama antara Pemkab Konsel dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Konsel tentang percepatan persetifikatan aset pemda Kabupaten Konawe Selatan tertuang dalam Nomor 415.4/09/PKS-VIII/2023.
Penandatanganan perjanjian tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo.
Daftar sertifikat tanah sesuai Pemkab Konsel tahun 2023 sesuai nota kesepahaman itu tersebar di 10 kecamatan.
Yakni Kecamatan Ranomeeto Barat, Moramo Utara, Moramo, Mowila, Wolasi, Kolono Timur, Kolono, Sabulakoa, Landono, dan Kecamatan Andoolo. Dari 10 kecamatan itu, penyertifikatan tanah aset Pemkab Konsel terbagi di 23 desa.
Dikesempatan itu, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga mengapresiasi perjanjian kerja sama yang dibangun antara BPN Konsel dan Pemerintah Daerah.
Bupati Konsel dua periode itu mengatakan Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas baik secara pribadi maupun lembaga atau instansi pemerintah.
Orang nomor satu di Konsel itu menambahkan dengan adanya sertifikat tanah dari aset Pemkab Konsel salah satu langkah maju terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.