Kendari, sibernas.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (10/8/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepolisian, Rumpun Perempuan Sultra dan Forum Anak Kota Kendari (Fantari).
Dalam sambutannya, Ridwansyah Taridala mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu instrumen yang dilakukan Pemkot Kendari melalui DP3A dengan melibatkan Stakeholder dan Forkopimda.
Mengingat, faktanya beberapa kasus masih di temukan anak-anak di bawah umur yang diperkerjakan, terutama anak anak yang berada di lampu merah dan di perempatan jalan yang diorganisir oleh oknum tertentu.
“Kita berharap ada kesatuan irama dan langkah bagaimana melakukan pencegahan secara sistemik terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan,” jelasnya.
Selain itu, Sekda Kota Kendari menyampaikan lima arahan Presiden Joko Widodo yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penurunan kekerasan pada perempuan dan anak, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.
“Sehingga pemerintah daerah memiliki peran untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan, menyelenggarakan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu dan terintegrasi serta mendorong peran aktif masyarakat dan penguatan peran keluarga,”pungkasnya.