Konawe, Sibernas.id – Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kery Saiful Konggoasa (KSK) menyerahkan Surat keputusan (SK) kepada 1002 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan, Senin (26/6/23).
Untuk diketahui, SK P3K ASN Nakes yang diterima tersebut berlaku selama 5 tahun masa kerja.
Bupati dengan akronim KSK, dalam kesempatan itu mengapresiasi BKPSDM Kabupaten Konawe yang berhasil menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan akuntabel.
Ia juga berharap, para PPPK ini aktif berkontribusi dalam memajukan pembangunan daerah Kabupaten Konawe khususnya dalam bidang kesehatan.
“Ayo tunjukan kinerja terbaik, karena Saudara sekalian adalah orang-orang terpilih. Tunjukan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu,” kata Kery.
Kery juga mendorong, PPPK terus belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi. Pasalnya, tugas dan tanggung jawab yang akan diemban kedepan akan semakin berat.
Ia juga menegaskan, PPPK mematuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada.
“Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadiran Saudara akan semakin memberikan warna yang positif, di instansi tempat Saudara bertugas. Jadikan momentum ini untuk mulai membangun kapasitas diri,” tegasnya.
Kery juga berpesan kepada seluruh PPPK yang menerima SK pada hari ini untuk menjadi pegawai yang dapat menjadi panutan di lingkungan kerjanya.
“Terakhir saya meminta kepada para PPPK untuk secara menyeluruh menguasai bidang tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Pelajarilah hal-hal yang baru sebagai aktualisasi diri, tingkatkan potensi kerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan, yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas. Bekerjalah dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Saudara,” pungkasnya.