Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) sambil menunggu persetujuan dan penomoran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, dihadiri anggota DPRD Kota Kendari lainnya. Turut hadir PJ Kota Kendari Asmawa Tosepu serta Pimpinan OPD Lingkup Pemkot Kendari, di ruang paripurna, Selasa (15/11).
Mewakili tujuh fraksi DPRD Kota Kendari Juru Bicara Fraksi Golkar Rusiawati Abunawas meminta Pemerintah Kota Kendari bisa menjalankan APBD tahun 2023 dengan baik agar bisa menjadi stimulus peningkatan perekonomian masyarakat Kota Kendari.
Apalagi, kata dia, APBD tahun 2023 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) periode 2023-2026.
“Setelah ditetapkan Perda APBD Kota Kendari tahun anggaran 2023 kepada seluruh satuan kerja daerah untuk segera merealisasikan program pembiayaan yang bersentuhan langsung pada masyarakat,” harapnya.
Sementara itu Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengungkapkan penandatanganan kesepakatan bersama ini telah memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Dengan berfokus pada penataan kota pelayanan hak-hak dasar masyarakat di kota Kendari melalui program yang sinergis dan berkesinambungan,” ungkapnya.
Di tahun pertama pelaksanaan RPD ini, kata dia, Pemerintahan Kota Kendari akan melakukan terobosan dengan mempercepat proses realisasi anggaran tahun 2023, sehingga awal tahun program bisa berjalan.